16 Warga Tidak Gunakan Masker Disanksi Menyapu Jalan
Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 terus dilakukan jajaran Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Kami mengerahkan 25 petugas dari unsur tiga pilar dalam kegiatan ini,
Dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) pagi ini yang digelar di Jl Pangeran Jayakarta, sebanyak 16 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.
"Kami menggelar operasi Tibmask di Jl Pangeran Jayakarta. Hasilnya, 16 orang tidak menggunakan masker langsung kami data dan dikenakan sanksi menyapu jalan," ujar Risan H Mustar, Camat Ta
man Sari, Kamis (4/2).22 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Kapuk MuaraKegiatan ini, sambung Risan, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami mengerahkan 25 petugas dari unsur tiga pilar dalam kegiatan ini," tandasnya.
Risan berharap warga semakin meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.